
PKKMB 2026 STT Payakumbuh: Sivitas Akademika Deklarasikan Kampus Anti Bullying dan Kekerasan Seksual
Payakumbuh, 29 September 2026 — Rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Sekolah Tinggi Teknologi Payakumbuh (STT Payakumbuh) Tahun Akademik 2026/2027 membekali mahasiswa baru dengan pemahaman mengenai pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan (bullying) dan kekerasan seksual. Materi bertajuk “Pencegahan Perundungan (Bullying), Tindakan Asusila dan Kekerasan Seksual di Kampus” disampaikan oleh Dr. Ir. Astuti Masdar, S.T., M.T. dalam rangkaian kegiatan PKKMB STT Payakumbuh pada 29 September 2026.
Kegiatan tersebut sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan yang berlaku sejak 14 Oktober 2024 tersebut mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk pengaturan mengenai bentuk kekerasan, pencegahan dan penanganan, satuan tugas, tata cara penanganan, pemulihan, serta hak korban, saksi, dan terlapor.
Memahami Risiko di Dunia Digital
Dalam pemaparannya, Dr. Astuti Masdar mengajak mahasiswa untuk memahami berbagai tantangan yang dapat muncul seiring dengan semakin intensifnya penggunaan teknologi dan media sosial. Dunia maya tidak hanya memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi juga memiliki berbagai sisi negatif, seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, penipuan, pencurian data, pelecehan, kekerasan, hingga pelanggaran privasi.
Mahasiswa juga diperkenalkan dengan pentingnya bersikap kritis terhadap informasi yang diterima melalui internet. Sejumlah ciri hoaks yang disampaikan antara lain sumber yang tidak jelas, judul provokatif, informasi yang bersifat sepihak, penggunaan nama tokoh atau media terkenal untuk meningkatkan kepercayaan, ajakan untuk menyebarkan informasi, serta penggunaan foto yang dimanipulasi atau tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya. Penyebaran informasi palsu juga dapat menimbulkan dampak sosial berupa provokasi, kebencian, kemarahan, manipulasi persepsi, dan konflik di tengah masyarakat.
Dalam konteks penggunaan teknologi informasi, mahasiswa juga perlu memahami bahwa ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik telah mengalami perkembangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara sebagian ketentuan pidana dalam regulasi tersebut telah disesuaikan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Membangun Kesadaran tentang Kekerasan Seksual
Pembahasan selanjutnya diarahkan pada tindakan asusila dan kekerasan seksual, termasuk pentingnya memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual serta upaya perlindungan terhadap pihak yang rentan. Materi juga membahas pedofilia, pornografi, dan perlindungan anak sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai berbagai bentuk perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dalam konteks hukum nasional, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang tersebut mengatur antara lain pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban, penegakan hukum, serta peran masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban.
Sementara itu, perlindungan terhadap anak tetap memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan catatan bahwa beberapa ketentuan pidananya telah mengalami perubahan berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memperluas cakupan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada kekerasan seksual, tetapi mengatur berbagai bentuk kekerasan serta mekanisme pencegahan dan penanganannya di lingkungan perguruan tinggi. Regulasi tersebut juga mengatur mengenai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, tata cara penanganan kekerasan, pemulihan, hak korban, saksi dan terlapor, pengelolaan data kekerasan, serta pendanaan. Dengan demikian, upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman tidak hanya dilakukan melalui penanganan ketika suatu kasus terjadi, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, penguatan tata kelola, dan pembangunan budaya kampus yang menghormati setiap warga kampus.
Sosialisasi dan Deklarasi Anti Perundungan serta Anti Kekerasan Seksual
Sebagai bentuk penguatan komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, kegiatan PKKMB juga dilanjutkan dengan sosialisasi serta Deklarasi Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Anti Kekerasan Seksual di lingkungan STT Payakumbuh. Deklarasi tersebut dibacakan secara bersamaan oleh sivitas akademika STT Payakumbuh. Pembacaan deklarasi kemudian diikuti dengan pembubuhan tanda tangan sebagai pernyataan dan komitmen sivitas akademika STT Payakumbuh untuk bersama-sama menolak perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pembacaan dan penandatanganan deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan kekerasan di perguruan tinggi membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika. Komitmen tersebut juga sejalan dengan kerangka PPKPT yang menempatkan perguruan tinggi sebagai lingkungan yang harus diselenggarakan secara ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.
Mendorong Mahasiswa Berani Bertindak dan Menjaga Etika
Tidak hanya membahas bentuk pelanggaran, materi juga memberikan arahan mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi perundungan. Mahasiswa didorong untuk berani membela diri, mengungkapkan perasaan, tidak ikut menertawakan tindakan perundungan, serta menceritakan permasalahan kepada orang yang dipercaya, seperti orang tua, teman baik, pembimbing, atau guru. Aspek etika digital juga menjadi perhatian. Mahasiswa diingatkan untuk menjaga privasi ketika beraktivitas di dunia maya, tidak mudah percaya kepada orang yang hanya dikenal melalui internet, serta berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, sekolah, maupun nomor rekening.
Mahasiswa juga diingatkan untuk berhati-hati dalam membagikan foto pribadi dan tidak ikut berpartisipasi dalam aksi cyberbullying secara massal terhadap seseorang di media sosial. Melalui rangkaian sosialisasi, pembekalan, dan deklarasi tersebut, STT Payakumbuh meneguhkan komitmen bersama untuk membangun lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, saling menghormati, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun karakter mahasiswa sejak awal masa perkuliahan agar mampu berinteraksi secara sehat, menghargai sesama, menjaga etika, serta menggunakan teknologi dan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Melalui penguatan edukasi dan komitmen sivitas akademika, STT Payakumbuh terus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara aman, nyaman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.










