INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19.
PPID STT Payakumbuh juga menyampaikan Informasi Publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain :