
- Mengambil Formulir registrasi ulang di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
- Melakukan pembayaran biaya pendidikan di Kasir Yayasan
- Setelah melakukan pembayaran, Kasir Yayasan memberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
- Menyerahkan Formulir Registrasi Ulang yang telah diisi beserta persyaratan registrasi ulang
- Setelah menyerahkan berkas registrasi ulang, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan memberikan username untuk login di Portal Sistem Akademik STT Payakumbuh
Persyaratan Registrasi Ulang
- STTB/Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir sebanyak 3 lembar
- SKHU yang telah dilegasir sebanyak 3 lembar
- Pas Photo Formal (latar belakang merah) ukuran: 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing sebanyak 3 lembar
- Foto copy KK dan KTP, masing-masing 1 lembar
- Materai Rp.10.000,- 1 lembar
