Tlp: (0752) 796063 | Alamat: Jl.Khatib Sulaiman Sawah Padang Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh Sumatera Barat 

Prosedure Registrasi Ulang (Pendaftaran Ulang) Mahasiswa Baru TA 2021/2022


  1. Mengambil Formulir registrasi ulang di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
  2. Melakukan pembayaran biaya pendidikan di Kasir Yayasan
  3. Setelah melakukan pembayaran, Kasir Yayasan memberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
  4. Menyerahkan Formulir Registrasi Ulang yang telah diisi beserta  persyaratan registrasi ulang
  5. Setelah menyerahkan berkas registrasi ulang, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan memberikan username untuk login di Portal Sistem Akademik STT Payakumbuh

Persyaratan Registrasi Ulang

  1. STTB/Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir sebanyak 3 lembar
  2. SKHU yang telah dilegasir sebanyak 3 lembar
  3. Pas Photo Formal (latar belakang merah) ukuran: 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing sebanyak 3 lembar
  4. Foto copy KK dan KTP, masing-masing 1 lembar
  5. Materai Rp.10.000,- 1 lembar