Tlp: (0752) 796063 | Alamat: Jl.Khatib Sulaiman Sawah Padang 

Sejarah

Kehadiran Pendidikan Tinggi merupakan keinginan dan cita-cita yang sudah lama terpendam bagi masyarakat Kota Payakumbuh dan Kab. Lima Puluh Kota. Pada dekade tahun 50 an masyarakat sudah menyediakan lahan untuk pembangunan Perguruan Tinggi tersebut. Pada tahun 1954 atas perjuangan masyarakat dan pemerintah, berdirilah sebuah Perguruan Tinggi Negeri yakni Fakultas Pertanian UNAND yang berlokasi di pusat Kota Payakumbuh. Malang bagi masyarakat Kota Payakumbuh dan Kab. Lima Puluh Kota, disebabkan berkecamuknya Pergolakan Daerah (PRRI) pada tahun 1958, maka serta merta Lembaga Pendidikan Tinggi yang relatif masih muda usia itu terpaksa ditutup dan dipindahkan ke Padang. Semenjak itu pulalah (+ 45 th) masyarakat Payakumbuh kehilangan asset yang sangat berharga dan selalu mendambakan dan berharap kembalinya Perguruan Tinggi tersebut.Setelah menunggu dalam penantian yang cukup panjang, pada akhir tahun 2002, cita-cita tersebut diatas muncul kembali. Melalui 3 tokoh yaitu : H. Yosrizal Zain, SE, MM, Dr. H. Adrimas, SE, MS, H. Chin Star dan didukung oleh tokoh pendidikan lainnya mencoba memprakarsai pendirian Perguruan Tinggi di Kota Payakumbuh dan berdasarkan kajian singkat diperoleh data dan informasi sebagai berikut :

a.Belum ada aturan pendukung Pemerintah Kota untuk dapat mendirikan Perguruan Tinggi Negeri.
b.Salah satu cara pemecahan masalah point  diatas dengan mendirikan yayasan.
c.Program Studi yang cukup menjanjikan adalah :
Program Studi S1 Teknik Sipil dan
Program Studi D3 Teknik Komputer
d.Tamatan SLTA Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota jumlahnya cukup memadai.

Sebagai langkah awal, ketiga tokoh ini menghimpun tokoh-tokoh masyarakat yang peduli akan Pendidikan baik yang berdomisili di Payakumbuh maupun diperantauan khususnya di Jakarta, sehingga disepakati untuk mendirikan YAYASAN.

Kedepan masalah yang dihadapi dalam kepengurusan Yayasan terkait dengan dengan peraturan yang berlaku yaitu Pasal 47 dan 48 Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, dimana Walikota dan Wakil Walikota (H. Yosrizal, Zein, SE, MM dan Ir. H. Benny Muchtar, MM) tidak dibenarkan masuk yayasan, oleh sebab itu akta yayasan perlu dilakukan perubahan/revisi, sekaligus berganti nama menjadi “Yayasan Pendidikan Tinggi Payakumbuh” serta perubahan Komposisi dan Personalia Kepengurusan dengan Akta Notaris Alfian, SH No. 4 tanggal 11 Mei 2000.

Saat ini STT Payakumbuh menyelnggarakan tiga program studi sebagai berikut :

No Program Studi Surat Keputusan
1 Strata-1 Teknik Sipil 051/BAN-PT/Ak-XIII/S1/III/2011
2 Diploma-3 Teknik Komputer 032/BAN-PT/Ak-X/DpI-III/II/2011
3 Strata-1 Informatika 351/KPT/I/2017